Menelusuri fakta dan menyajikan analisis kritis dari berbagai penjuru dunia.
KALIMANTAN — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan di areal yang mereka kelola. Total luas kawasan terdampak mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.