Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan, 1.511 Hektare Areal Konsesi Terbakar

KALIMANTAN — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan di areal yang mereka kelola. Total luas kawasan terdampak mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Tim Redaksi
WIB
Bagikan
Kemenhut Sanksi 6 Perusahaan di Kalimantan, 1.511 Hektare Areal Konsesi Terbakar

KALIMANTAN — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan di areal yang mereka kelola. Total luas kawasan terdampak mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Enam perusahaan tersebut yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal terbakar terbesar tercatat berada di wilayah konsesi PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare. Selanjutnya PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Dari enam perusahaan tersebut, lima dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK mendapat sanksi lebih berat berupa Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah, karena kebakaran di areal perusahaan tersebut dinilai luas dan terjadi berulang.

Sanksi tersebut mewajibkan perusahaan melakukan pembenahan sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan kawasan yang terdampak. Untuk wilayah gambut, pemulihan dapat mencakup penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut hingga pemantauan tinggi muka air tanah.

Kemenhut sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap empat perusahaan di Kalimantan Barat pada 10–14 Agustus 2026. Pemeriksaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, peralatan pemadaman, ketersediaan sumber air, menara pantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini terhadap kebakaran.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman menegaskan pelaksanaan kewajiban perusahaan akan terus diawasi dan dievaluasi. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, pemerintah membuka kemungkinan peningkatan sanksi hingga pencabutan izin usaha.

Kemenhut juga menegaskan bahwa sanksi administratif bukan berarti menutup kemungkinan proses hukum lainnya. Apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan unsur tindak pidana atau kerugian yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, penegakan hukum melalui instrumen pidana maupun perdata tetap dapat dilakukan.

Kasus ini kembali menyoroti besarnya tanggung jawab perusahaan pemegang konsesi dalam memastikan wilayah kelolaannya terlindungi dari kebakaran. Di tengah ancaman karhutla yang terus berulang di Kalimantan, pengawasan tidak cukup berhenti pada pemadaman api. Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana sanksi tersebut benar-benar mampu mencegah kebakaran serupa kembali terjadi.

Komentar (0)

Silakan login untuk meninggalkan komentar.

Masuk

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!