Jakarta — Nama Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada belakangan ramai disandingkan dalam narasi mengenai kerugian negara yang disebut mendekati Rp20 miliar. Angka itu berasal dari dua perkara berbeda dan tidak terjadi pada waktu yang sama. Namun daripada berhenti pada perdebatan apakah keduanya boleh dijumlahkan atau tidak, ada persoalan yang jauh lebih penting untuk dibicarakan, yakni mengapa korupsi bisa mendapatkan ruang di institusi pendidikan tinggi.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena perkara yang muncul bukan sekadar kesalahan administratif kecil. Dalam kasus UGM, tiga dosen dijatuhi hukuman dua hingga tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 4 Maret 2026 terkait pembelian fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran, perusahaan perkebunan milik kampus tersebut. Kerugian negara dalam perkara itu disebut mencapai sekitar Rp6,7 miliar.
Mereka bukan orang tanpa posisi. Rachmat Gunadi menjabat Direktur Utama PT Pagilaran, Hargo Utomo menjabat Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM, sedangkan Henry Yuliando merupakan Kepala Subdirektorat Inkubasi pada direktorat tersebut. Artinya, perkara tersebut menyentuh orang-orang yang berada di titik pertemuan antara akademik, kekuasaan administratif, dan pengelolaan bisnis universitas.
Ketika Akademisi Memegang Kekuasaan dan Anggaran
Dosen selama ini diasosiasikan dengan ruang kelas, penelitian, dan ilmu pengetahuan. Namun universitas modern bukan hanya ruang perkuliahan. Di dalamnya terdapat proyek pembangunan, penelitian bernilai besar, kerja sama dengan swasta, perusahaan milik universitas, investasi, pengadaan alat laboratorium, sistem teknologi informasi hingga berbagai aktivitas komersial lainnya.
Di balik dunia akademik terdapat uang dalam jumlah besar. Ketika anggaran besar bertemu dengan kewenangan untuk menentukan penggunaannya, risiko penyalahgunaan kekuasaan selalu ada apabila sistem pengawasan tidak bekerja secara kuat dan independen.
Kasus UGM memperlihatkan persoalan itu secara nyata. Perkara bermula dari rencana pembelian bahan baku pada 2019 dengan nilai mencapai sekitar Rp24 miliar. Dalam prosesnya, pembelian biji kakao yang kemudian dinilai fiktif berujung pada kerugian negara sekitar Rp6,7 miliar.
Dari sini, publik tidak hanya perlu bertanya siapa yang mengambil keputusan, tetapi juga siapa yang seharusnya mengawasi keputusan tersebut. Bagaimana sebuah transaksi bernilai miliaran rupiah dapat berjalan sampai akhirnya menjadi perkara korupsi, di mana mekanisme kontrol internal ketika proses itu berlangsung, dan apakah penyimpangan tersebut akan diketahui apabila aparat penegak hukum tidak masuk.
Kasus UI Menunjukkan Persoalan yang Tak Jauh Berbeda
Lebih dari satu dekade sebelumnya, pertanyaan serupa pernah muncul dari Universitas Indonesia. Mantan Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid dinyatakan bersalah dalam perkara pengadaan dan instalasi teknologi informasi Perpustakaan Pusat UI.
Dakwaan jaksa menggambarkan proses yang bukan sekadar persoalan teknis. Tafsir disebut mengarahkan staf agar memprioritaskan PT Makara Mas dalam proyek pengadaan meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi dan penawarannya lebih mahal. Jaksa juga mengungkap penyusunan harga perkiraan yang jauh di atas harga pasar, penggunaan perusahaan lain dalam lelang, pembayaran dengan dokumen yang tidak lengkap hingga pembuatan sejumlah dokumen administrasi bertanggal mundur.
Ia kemudian dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Lagi-lagi, persoalannya bukan hanya uang, melainkan bagaimana kewenangan dapat digunakan untuk memengaruhi proses pengadaan. Ketika seseorang memiliki kemampuan untuk mengarahkan vendor, menentukan proyek, memengaruhi administrasi, dan menyetujui pembayaran, pertanyaan tentang independensi pengawasan menjadi tidak bisa dihindari.
Apakah Ini Sekadar Ulah Oknum?
Menyebut setiap kasus korupsi sebagai tindakan oknum memang mudah. Orangnya dihukum, kasus dianggap selesai, lalu institusi kembali berjalan seperti biasa. Namun pendekatan seperti itu berisiko menutup persoalan yang lebih besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2024 mengungkap tiga area dengan risiko korupsi terbesar di perguruan tinggi negeri, yakni publikasi, penelitian dan pengabdian masyarakat, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan. Temuan tersebut berasal dari asesmen yang melibatkan 137 perguruan tinggi negeri.
KPK juga menyebut sejumlah faktor yang dapat membuka jalan bagi korupsi di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari lemahnya pengendalian internal, buruknya sistem administrasi, kekosongan pengawasan, lemahnya kontrol publik hingga kurangnya transparansi tata kelola. Dengan demikian, pembicaraan mengenai korupsi di kampus tidak dapat terus-menerus disederhanakan sebagai persoalan moral seorang individu karena ada persoalan sistem yang juga perlu diperiksa.
Pengadaan Menjadi Celah yang Terus Berulang
Ada satu kesamaan yang sulit diabaikan dari dua perkara tersebut, yakni pengadaan. Kasus UI berkaitan dengan pengadaan teknologi informasi, sedangkan kasus UGM berkaitan dengan pembelian biji kakao.
KPK selama bertahun-tahun juga menempatkan pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu sektor yang rawan korupsi. Modusnya berulang, mulai dari penggelembungan anggaran, proyek yang diarahkan kepada penyedia tertentu, spesifikasi yang dibuat untuk menguntungkan produk tertentu, proses tender yang tidak transparan hingga lemahnya pengawasan kontrak.
Jika pola-pola tersebut telah diketahui selama bertahun-tahun, maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting. Mengapa celah yang sama masih terus tersedia, apakah sistem pengawasan internal perguruan tinggi cukup independen untuk memeriksa orang yang memiliki jabatan tinggi, apakah laporan keuangan dan transaksi perusahaan milik universitas cukup terbuka kepada publik, dan siapa yang mengawasi ketika pejabat kampus sekaligus berada dalam posisi menentukan arah bisnis dan pengadaan.
Pertanyaan lain juga patut diajukan mengenai seberapa jauh mahasiswa, dosen lain, senat akademik maupun masyarakat dapat melihat penggunaan uang yang dikelola universitas. Sebab semakin kecil ruang pengawasan publik, semakin besar pula kemungkinan keputusan penting hanya berputar di antara orang-orang yang memegang kewenangan.
Nama Besar Tidak Boleh Menjadi Tameng
UI dan UGM merupakan dua universitas dengan reputasi akademik besar. Namun reputasi bukan kekebalan. Semakin besar sebuah institusi, semakin tinggi pula standar transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dituntut darinya.
Kampus sering menjadi tempat lahirnya kritik terhadap pemerintah. Akademisi berbicara tentang demokrasi, dosen mengkritik kebocoran anggaran, peneliti berbicara mengenai tata kelola yang baik, sementara mahasiswa turun ke jalan membawa isu pemberantasan korupsi.
Karena itu, ketika korupsi justru terjadi di lingkungan pendidikan, ironi tersebut tidak boleh ditutup hanya demi menjaga citra institusi. Kampus yang mengajarkan kritik seharusnya juga siap untuk diperiksa, dikritik, dan diminta pertanggungjawaban.
Kasus UI dan UGM memang berasal dari periode, proyek, dan aktor yang berbeda. Tidak ada dasar untuk menyatakan bahwa keduanya merupakan satu jaringan atau sebuah konspirasi yang sama. Namun kemiripan persoalannya cukup menjadi alasan bagi publik untuk mempertanyakan apakah sistem tata kelola perguruan tinggi kita sudah cukup transparan ketika akademisi mulai mengelola bisnis, proyek, dan anggaran miliaran rupiah.
Gelar akademik tidak otomatis menghasilkan integritas. Pendidikan tinggi tidak membuat seseorang kebal terhadap kepentingan. Universitas, seberapa pun bergengsinya, tetap merupakan organisasi yang di dalamnya terdapat kekuasaan, uang, relasi, dan kepentingan. Ketika seluruh unsur itu bertemu tanpa pengawasan yang kuat, ruang penyimpangan terbuka.
Maka persoalan sebenarnya tidak selesai ketika hakim mengetukkan palu. Vonis hanya menjawab siapa yang secara hukum terbukti bersalah, sementara publik tetap berhak mempertanyakan mengapa sistem tidak menghentikannya sejak awal, siapa yang seharusnya melakukan pengawasan, seberapa transparan bisnis dan pengadaan yang dikelola perguruan tinggi, serta apakah audit internal benar-benar independen ketika yang diperiksa adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan di dalam institusi.
Pertanyaan tersebut tidak berarti menuduh adanya korupsi lain yang belum terbongkar. Namun dua perkara ini cukup menjadi alasan agar publik berhenti memandang kampus sebagai ruang yang otomatis bersih hanya karena di dalamnya berkumpul orang-orang berpendidikan.
Korupsi tidak bertanya berapa gelar seseorang. Ia tumbuh ketika ada kewenangan, ada uang, ada kesempatan, dan pengawasan gagal bekerja. Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan setelah kasus-kasus ini bukan lagi sekadar mengapa seorang dosen bisa terlibat korupsi, melainkan mengapa sistem di sekelilingnya memungkinkan penyimpangan itu terjadi.