KALIMANTAN — Penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sepanjang Juli hingga 22 Agustus 2026 mulai mengungkap motif ekonomi. Polisi menetapkan belasan tersangka perorangan, sementara pemerintah memperluas penyelidikan ke sektor korporasi untuk memburu pelaku yang memerintahkan pembakaran.
Di Kalimantan Tengah, Polda Kalteng menetapkan 12 tersangka karhutla hingga pertengahan Agustus 2026. Delapan di antaranya merupakan pemilik lahan di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan milik mereka untuk pembukaan wilayah baru.
"Setiap peristiwa karhutla kami telusuri untuk mengetahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab", ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Sementara itu, di Kalimantan Selatan, aparat menetapkan tiga tersangka perorangan. Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi, Komjen Pol Muhammad Fadil Imran, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen tegas aparat dalam penegakan hukum hukum karhutla.
Kasus di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mengungkap pola yang lebih sistematis. Seorang pria berinisial BS ditangkap setelah membakar 12 hektare lahan di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, pada 8 Agustus 2026. Kepada penyidik, BS mengaku membakar lahan atas perintah seorang pemilik tanah demi menyiapkan perkebunan kelapa sawit. Api kemudian menjalar hingga ke kawasan konsesi perusahaan perhutanan. Polisi saat ini masih memburu aktor intelektual di balik perintah tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa per Sabtu, 22 Agustus 2026, empat korporasi di Kalimantan Barat resmi masuk dalam proses penyelidikan terkait indikasi pelanggaran karhutla. Pemerintah menegaskan akan mengevaluasi hingga mencabut izin operasional jika perusahaan-perusahaan tersebut terbukti bersalah.
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memaparkan data bahwa sekitar 85 ribu hektare kawasan konsesi perusahaan di Sumatera dan Kalimantan telah terbakar. Sebanyak 335 perusahaan pemegang konsesi terindikasi memiliki titik api (hotspot) di wilayah mereka dan akan segera diverifikasi di lapangan. Pemerintah menekankan status indikasi ini memerlukan pembuktian apakah akibat kelalaian sistem proteksi api korporasi atau rembetan dari luar.
Presiden Prabowo Subianto dalam rapat penanganan karhutla menegaskan bahwa penegakan hukum harus menyasar seluruh rantai pidana. Sanksi tidak boleh berhenti pada pelaku pemegang korek di lapangan, melainkan harus mengejar pihak yang merencanakan, memerintahkan, serta diuntungkan secara ekonomi dari tanah yang terbakar tersebut.