Jambi — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mengarah pada dugaan pelanggaran yang melibatkan perusahaan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan terdapat tiga kasus perusahaan di Provinsi Jambi yang kini masuk tahap penyelidikan oleh tim Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Tiga kasus tersebut merupakan bagian dari 42 kasus pelanggaran karhutla yang sedang ditangani secara nasional. Kementerian Kehutanan juga telah meminta Kejaksaan Tinggi untuk terus berkoordinasi dalam proses pengungkapan kasus di Jambi.
Raja Juli menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik individu maupun perusahaan, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian di tengah kembali meluasnya ancaman kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau 2026. Pemerintah menilai kondisi kemarau tahun ini cukup intens dan panjang sehingga membutuhkan penanganan serius serta koordinasi lintas lembaga.
Di Jambi, titik api masih terpantau di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Sarolangun, Batang Hari, dan Tebo. Pemerintah mendorong keterlibatan pemerintah daerah, TNI-Polri, Manggala Agni, kejaksaan, BNPB, BPBD, BMKG hingga masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Selain penanganan dari darat, pemerintah juga menyiapkan operasi modifikasi cuaca serta tambahan helikopter untuk mendukung operasi water bombing di wilayah terdampak.
Namun, munculnya kasus yang berkaitan dengan perusahaan kembali menegaskan bahwa persoalan karhutla tidak cukup hanya dijawab dengan pemadaman api. Penegakan hukum dan pengungkapan pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting agar kebakaran tidak terus berulang setiap musim kemarau.
Proses penyelidikan terhadap tiga kasus perusahaan di Jambi kini menjadi perhatian. Publik menunggu apakah penyelidikan tersebut akan berkembang ke tahap hukum berikutnya sekaligus membuka secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik kebakaran lahan.
Dalam proses hukum, pihak yang sedang diselidiki tetap harus dianggap belum bersalah sampai terdapat pembuktian dan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sumber: ANTARA, 25 Agustus 2026