Jakarta — Upaya hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung untuk menggugat tindakan Kejaksaan Agung kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 24 Agustus 2026, tidak menerima permohonan praperadilan Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hakim tunggal Muhammad Firman Akbar mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.
Putusan itu penting untuk dibaca secara utuh. Praperadilan Lodewyk bukan kandas karena hakim menyatakan penetapan tersangkanya terbukti sah setelah diperiksa hingga substansi. Hakim justru menegaskan tidak memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka maupun penahanan. Artinya, perdebatan mengenai prosedur yang digunakan penyidik Kejaksaan Agung belum benar-benar diuji dalam pokok perkara praperadilan.
Di sinilah perkara ini menjadi semakin menarik. Sebelum datang ke PN Jakarta Pusat, Lodewyk telah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan dan permohonannya juga tidak diterima karena persoalan kewenangan mengadili. Kini hakim PN Jakarta Pusat justru berpandangan perkara tersebut berada dalam wilayah hukum PN Jakarta Selatan dan menyebut putusan sebelumnya tidak menghalangi Lodewyk untuk kembali mengajukan permohonan karena pokok perkaranya belum diperiksa.
Situasinya menghasilkan semacam lingkaran prosedural. Dua permohonan telah kandas, sementara pertanyaan utama yang dibawa pihak Lodewyk belum mendapatkan jawaban pengadilan. Apakah penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik telah memenuhi prosedur hukum atau tidak, sejauh ini belum menjadi substansi yang diputus hakim. Kondisi tersebut tentu tidak otomatis membenarkan dalil Lodewyk, tetapi juga tidak dapat diterjemahkan bahwa pengadilan telah menguji dan mengesahkan seluruh tindakan penyidik.
Tim kuasa hukum Lodewyk pun belum menyerah. Kuasa hukum Jonky Hendry Mailuhuw mengatakan pihaknya akan berkonsultasi kembali dengan Lodewyk untuk mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurut pihak Lodewyk, tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik bermasalah secara prosedural sehingga mereka tetap ingin persoalan tersebut diperiksa melalui mekanisme praperadilan.
Di sisi lain, Lodewyk masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Kejaksaan Agung menduga terdapat penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan di lingkungan BGN. Salah satu yang disorot adalah pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,035 triliun. Kejaksaan menduga terdapat mark up serta persoalan dalam penunjukan vendor yang berujung pada pemborosan dan kerugian keuangan negara. Seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan persidangan.
Jika praperadilan ketiga benar-benar diajukan, perkara Lodewyk memasuki babak yang tidak biasa. Bukan hanya soal apakah seorang tersangka berhasil menggugat tindakan penyidik, tetapi juga mengenai kepastian forum hukum tempat keberatan itu seharusnya diuji. Ketika dua pengadilan telah menjadi tujuan dan pokok permohonan masih belum disentuh, publik akhirnya dihadapkan pada pertanyaan sederhana tetapi penting: berapa kali seseorang harus mengetuk pintu pengadilan sebelum substansi keberatannya benar-benar diperiksa?