WAKATOBI — Perkara yang sebelumnya melibatkan H. Ariadin, Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi dari Fraksi PKS, kini memasuki titik akhir setelah pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Penghentian penyidikan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya mendapat perhatian publik. Proses penanganan dilakukan oleh jajaran kepolisian melalui tahapan penyidikan dan pendalaman terhadap perkara berdasarkan keterangan serta bukti yang tersedia.
H. Ariadin menyampaikan apresiasi kepada Kapolres beserta seluruh jajaran penyidik yang telah memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
Menurut Ariadin, atensi dari pimpinan kepolisian dan kerja penyidik menjadi bagian penting dalam memastikan sebuah perkara ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolres yang sudah memberikan atensi terhadap persoalan ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh penyidik yang telah menangani perkara ini dengan baik,” ujar Ariadin.
Ia menilai, proses hukum harus dijalankan secara objektif dengan mengedepankan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penanganan perkara.
Ariadin juga menyampaikan apresiasi kepada pihak yang sebelumnya membuat laporan. Menurutnya, sebagai seorang politisi, dirinya memahami bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila merasa terdapat persoalan yang perlu mendapatkan perhatian hukum.
“Saya juga mengapresiasi pihak pelapor. Sebagai politisi, saya memahami bahwa hal-hal seperti ini memang diperlukan. Setiap orang punya hak untuk melaporkan apabila merasa ada sesuatu yang perlu diproses,” katanya.
Namun, ia mengingatkan agar laporan maupun tuduhan tidak hanya dibangun berdasarkan dugaan.
“Yang saya sarankan, tentu harus sesuai dengan bukti. Jangan hanya berdasarkan praduga. Karena dalam proses hukum, kita harus melihat fakta dan bukti yang ada,” lanjutnya.
Ariadin menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Ia juga mengapresiasi penyidik yang telah menjalankan tugas dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, profesionalitas aparat penegak hukum sangat penting untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan seluruh penyidik yang sudah memberikan perhatian dan menangani perkara ini. Saya menghargai proses yang sudah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ariadin.
Dengan diterbitkannya SP3, proses penyidikan terhadap perkara tersebut dihentikan sesuai dengan dasar dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ariadin berharap penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan informasi, khususnya informasi yang berkaitan dengan nama baik seseorang.
Menurutnya, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan didasarkan pada fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia kembali menyampaikan apresiasi kepada Kapolres dan jajaran penyidik yang telah memberikan atensi serta menangani perkara tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolres dan seluruh jajaran penyidik atas perhatian dan kerja yang telah diberikan. Saya sangat menghargai proses hukum yang sudah berjalan,” tutup H. Ariadin.