Jakarta — Pemerintah kembali menempatkan utang sebagai salah satu instrumen utama pembiayaan negara pada 2027. Dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2027, pembiayaan utang direncanakan mencapai Rp876,3 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan outlook pembiayaan utang 2026 yang sebesar Rp868,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, penerbitan Surat Berharga Negara secara neto direncanakan mencapai Rp779,9 triliun, bukan Rp77,9 triliun. Nilai itu meningkat dari outlook 2026 sebesar Rp736,6 triliun. Sementara pembiayaan melalui pinjaman neto direncanakan sebesar Rp96,3 triliun, turun dari outlook 2026 sebesar Rp131,6 triliun. Dengan komposisi itu, sekitar 89 persen pembiayaan utang pemerintah tahun depan akan bertumpu pada SBN.
Pinjaman neto Rp96,3 triliun tersebut terdiri atas pinjaman luar negeri neto sekitar Rp107,8 triliun dan pinjaman dalam negeri neto minus Rp11,5 triliun. Nilai negatif pada pinjaman dalam negeri menunjukkan pembayaran cicilan pokok lebih besar dibandingkan penarikan pinjaman baru pada instrumen tersebut.
Belanja Rp4.097 Triliun, Pendapatan Rp3.426 Triliun
Besarnya kebutuhan pembiayaan tidak dapat dilepaskan dari postur RAPBN 2027. Pemerintah merencanakan belanja negara sebesar Rp4.097,2 triliun, sementara pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.426 triliun. Selisih tersebut menghasilkan defisit sekitar Rp671,2 triliun atau 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2027 mencapai 6 persen dengan delapan program kerja prioritas nasional yang meliputi kedaulatan pangan, kemandirian energi dan air, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur dan perumahan, ekonomi kerakyatan dan desa, serta penurunan kemiskinan.
Secara rasio, pemerintah justru merancang defisit lebih rendah dibandingkan APBN 2026. Namun pada saat yang sama, pembiayaan utang neto mencapai Rp876,3 triliun. Angka pembiayaan utang memang tidak dapat dibaca sebagai angka defisit semata karena struktur pembiayaan APBN juga mencakup kebutuhan pembiayaan lainnya, termasuk pembiayaan investasi dan berbagai transaksi pembiayaan nonutang. Karena itu, angka Rp876,3 triliun juga tidak sama dengan mengatakan seluruh uang tersebut langsung menjadi tambahan belanja rutin pemerintah.
Tetapi besarnya angka tersebut tetap layak mendapat perhatian publik. Sebab setiap penerbitan utang pada akhirnya membawa kewajiban pembayaran pokok dan bunga pada tahun-tahun berikutnya.
Bunga Utang 2027 Tembus Rp650,3 Triliun
Persoalan yang tak kalah penting berada pada biaya utang yang harus dibayar negara. Dalam RAPBN 2027, pemerintah menganggarkan pembayaran bunga utang sekitar Rp650,31 triliun, meningkat 11,7 persen dari outlook 2026. Jumlah tersebut terdiri atas pembayaran bunga utang dalam negeri sekitar Rp589,68 triliun dan bunga utang luar negeri sekitar Rp60,63 triliun.
Jika dibandingkan dengan total belanja negara Rp4.097,2 triliun, pembayaran bunga utang tersebut setara dengan hampir 16 persen dari seluruh belanja yang direncanakan pemerintah pada 2027. Artinya, tekanan fiskal bukan hanya berasal dari kebutuhan mencari pembiayaan baru, tetapi juga dari kewajiban membayar biaya atas utang yang telah diterbitkan sebelumnya.
Di titik inilah perdebatan mengenai utang tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah utang boleh atau tidak boleh dilakukan. Pertanyaan yang lebih penting adalah untuk apa utang tersebut digunakan dan apakah manfaat ekonominya mampu melampaui biaya yang harus dibayar negara.
Ketika Negara Semakin Mengandalkan SBN
Pemerintah memilih SBN sebagai sumber pembiayaan terbesar. Instrumen ini mencakup Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara. Kementerian Keuangan menyatakan pembiayaan akan lebih diarahkan ke pasar domestik guna mengurangi risiko eksternal, termasuk tekanan nilai tukar dan volatilitas pasar global.
Pilihan memperbesar porsi SBN domestik memang dapat mengurangi ketergantungan langsung terhadap pinjaman luar negeri dalam mata uang asing. Namun ketergantungan yang besar terhadap pasar surat utang tetap memiliki konsekuensi. Pemerintah harus menawarkan imbal hasil yang cukup menarik kepada investor, sementara pergerakan suku bunga juga akan berpengaruh terhadap biaya pembiayaan negara.
Dalam RAPBN 2027, asumsi suku bunga SBN tenor 10 tahun ditetapkan sebesar 6,9 persen. Pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat. Kedua faktor tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan seberapa mahal biaya pembiayaan yang harus ditanggung APBN.
Utang Produktif atau Menutup Ruang Fiskal
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai pembiayaan utang dapat memberikan dampak positif apabila diarahkan menjadi aset produktif yang meningkatkan kapasitas perekonomian. Infrastruktur, pangan, energi, hingga pengembangan sumber daya manusia dapat menghasilkan efek ekonomi apabila benar-benar menurunkan biaya produksi, menciptakan lapangan kerja, menarik investasi, dan pada akhirnya menambah penerimaan negara.
Sebaliknya, risikonya muncul ketika biaya bunga lebih tinggi dibandingkan manfaat ekonomi yang dihasilkan proyek, terjadi keterlambatan pelaksanaan, atau utang justru lebih banyak menopang pengeluaran dengan dampak produktivitas yang rendah. Dalam kondisi seperti itu, ruang fiskal berpotensi semakin sempit karena sebagian pendapatan negara harus terus dialokasikan untuk memenuhi kewajiban utang.
Karena itu, angka Rp876,3 triliun tidak seharusnya hanya dibaca sebagai statistik dalam Nota Keuangan. Publik memiliki kepentingan untuk mengetahui seberapa besar pembiayaan tersebut benar-benar diarahkan kepada kegiatan produktif, bagaimana hasilnya diukur, proyek mana yang memberikan keuntungan sosial dan ekonomi, serta bagaimana pemerintah memastikan utang hari ini tidak sekadar memindahkan kewajiban kepada anggaran tahun berikutnya.
Pertanyaan Besarnya Ada pada Kualitas Belanja
Pemerintah menyatakan strategi pengelolaan utang 2027 akan dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan. Kementerian Keuangan juga menyebut akan memprioritaskan pembiayaan yang aman, murah dan terukur, menjaga keseimbangan tenor utang, serta melakukan pengelolaan aktif terhadap portofolio untuk mengurangi risiko biaya dan pembiayaan ulang.
Namun kehati-hatian dalam mencari utang hanya satu sisi persoalan. Sisi lainnya adalah bagaimana uang tersebut dibelanjakan setelah masuk ke APBN.
Utang yang murah sekalipun tetap menjadi kewajiban jika tidak menghasilkan nilai tambah. Sebaliknya, utang yang digunakan secara produktif dapat menjadi instrumen untuk memperbesar kapasitas ekonomi dan menghasilkan penerimaan di masa depan.
Itulah sebabnya transparansi menjadi penting. Pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan bahwa rasio defisit masih berada dalam batas aman. Publik juga perlu mengetahui hasil konkret dari setiap tambahan pembiayaan yang dilakukan.
Apalagi pada saat negara merencanakan pembayaran bunga lebih dari Rp650 triliun dalam satu tahun, setiap keputusan menambah utang membawa konsekuensi terhadap ruang anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pelayanan publik pada masa mendatang.
Rencana pembiayaan utang Rp876,3 triliun pada akhirnya bukan sekadar soal apakah Indonesia masih mampu berutang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara yang dihasilkan dari utang tersebut nantinya cukup besar untuk membayar kembali biaya yang ditanggung.
Sebab masalah utang negara bukan semata-mata terletak pada berapa besar uang yang dipinjam. Persoalannya terletak pada apa yang dibangun dengan uang itu, siapa yang menikmati manfaatnya, seberapa transparan penggunaannya, dan siapa yang akan membayar ketika tagihannya jatuh tempo.